
Bupati Wonogiri Dorong Kemudahan Perizinan Berusaha Melalui Program Mitra Desa dan MPP Digital
Wonogiri (1/8/2025) – Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui inovasi digital dan perluasan akses pelayanan publik. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya dua Surat Edaran Bupati Wonogiri terkait optimalisasi layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji serta kemudahan perizinan berusaha melalui Program Mitra Desa.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.16.1/5642/2024 tentang Kemudahan Perizinan Berusaha, Dimana untuk pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini dapat diakses lebih mudah melalui Kantor Kecamatan, Kelurahan, maupun Pemerintah Desa. Masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah hingga menengah rendah dapat memanfaatkan layanan berbasis website www.mitradesa.wonogirikab.go.id. NIB yang diterbitkan dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk akses kredit perbankan, pemasangan listrik usaha, sertifikat halal, maupun SPPIRT.
Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 500.16.1/5643/2024 tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji, Pemkab Wonogiri menghadirkan layanan publik terintegrasi yang dapat diakses melalui website mpp.wonogirikab.go.id maupun aplikasi di Playstore. MPP Nyawiji menyediakan berbagai layanan, mulai dari 21 OPD teknis, rekomendasi teknis di 11 OPD, booking layanan online untuk 28 booth, tracking sistem layanan, hingga konsultasi berbasis WhatsApp Gateway.
Kedua terobosan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berharap langkah ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan akses perizinan usaha.