Peristiwa Penting Lainnya/ Perubahan Jenis Kelamin
"Peristiwa Penting Lainnya" adalah istilah yang digunakan dalam administrasi kependudukan untuk merujuk pada kejadian-kejadian penting dalam kehidupan seseorang yang perlu dicatat secara resmi di Disdukcapil. Contoh peristiwa penting lainnya yang paling umum adalah perubahan jenis kelamin.
Perubahan jenis kelamin merupakan sebuah proses yang melibatkan perubahan identitas gender seseorang. Perubahan ini memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi, sosial, dan hukum seseorang. Oleh karena itu, perubahan jenis kelamin perlu dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan untuk mengakui dan menghormati identitas gender yang baru.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Peristiwa Penting Lainnya/ Perubahan Jenis Kelamin:
- Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang peristiwa penting lainnya;
- Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
- KTP-el;
- Kartu Keluarga (KK);
Alur Layanan
- Pemohon Login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon memilih jenis layanan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon menyiapkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload foto berkas-berkas persyaratan melalui aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka Bagian Produksi memproses pengajuan Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya /Perubahan Jenis Kelamin untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas;
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya / Perubahan Jenis Kelamin;
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan pada Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya / Perubahan Jenis Kelamin yang diajukan;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
- Pemohon bisa mengambil dokumenCatatan Pinggir perubahan Peristiwa Penting Lainnya / Perubahan Jenis Kelamin yang bertanda tangan Kepada Dinaspada loket pengambilan;
- Petugas loket Pengambilan Dokumen menyerahkan Catatan Pinggir Peristiwa Penting Lainnya / Perubahan Jenis Kelamin kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.

DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Lihat InstansiInformasi
Media Sosial