Akta Kelahiran
Layanan administrasi kependudukan dokumen resmi yang sangat penting bagi setiap individu karena berfungsi sebagai bukti sah tentang identitas dan status kelahiran seseorang.
2 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kelahiran:
- FORMULIR F2.01 (FORMULIR PELAPORAN PENCATATAN SIPIL)
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong / desa / Kelurahan
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (jika tidak ada Surat Keterangan Kelahiran dokter/bidan/penolong)
- Buku Nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah (Asli)
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki buku nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah)
- KK orang tua asli
- Foto copy KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
Alur Layanan
- Pemohon Login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon memilih jenis layanan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon menyiapkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload foto berkas-berkas persyaratan melalui aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon memilih untuk cetak dokumen Adminduk secara mandiri melalui email pribadi atau cetak di kecamatan;
- Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka Bagian Produksi memproses pengajuan Sertifikasi Elektronik (TTE);
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kematian dan Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK);
- Bagian Produksi mencetak Register Kematian yang telah mendapatkan Sertfikasi Elektonik (TTE);
- Apabila Pemohon memilih cetak secara mandiri melalui email pribadi maka Akta Kematian dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, dan untuk cetak KTP-el status cerai mati pemohon mengambil KTP-el status cerai mati di Kecamatan setelah dicetak oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan;
- Apabila Pemohon memilih cetak di Kecamatan maka Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mencetak Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el status cerai mati;
- Operator Loket Adminduk Online Kecamatan melakukan update status permohonan pada antrian pencetakan menjadi sudah dicetak, Pemohon menerima SMS pemberitahuan bahwa permohonan telah selesai diproses dan dapat diambil di Kecamatan;
- Pemohon mengambil dokumen Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el status cerai mati di Kecamatan;

DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Lihat InstansiInformasi
Media Sosial