Pembatalan Surat Pindah
Layanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada warga yang ingin membatalkan proses pindah domisili setelah Surat Keterangan Pindah (SKP) diterbitkan. Pembatalan ini dilakukan jika warga memutuskan untuk tetap tinggal di alamat asal atau terjadi kesalahan dalam proses penerbitan surat pindah.
2 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Surat Pindah:
- SKPWNI Asli;
- KTP-el Asli (bagi yang sudah memiliki KTP-el);
- Formulir Pembatalan SKPWNI;
- Kartu Keluarga (KK) yang akan ditumpangi jika akan menumpang KK
Alur Layanan
- Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
- Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di Dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di Dinas, maka Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Pemohon mendapatkan sms gateway pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai dicetak.
- Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang sudah jadi lewat PT. Pos Indonesia;
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf

DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Lihat InstansiInformasi
Media Sosial