Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang
Layanan administrasi kependudukan yang disediakan untuk menerbitkan kembali KIA yang hilang. Layanan ini bertujuan memastikan anak tetap memiliki identitas resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administratif dan mengakses layanan publik.
1 Hari
Waktu
Gratis
Biaya
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
- Foto copy KIA yang hilang jika ada;
- Foto copy kutipan akte kelahiran;
- Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
Alur Layanan
- Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
- Bagian Produksi mencetak KIA dan melakukan update cetak barcode pada antrian pencetakan KIA;
- Pemohon mendapatkan sms gateway memberitahukan bahwa dokumen sudah selesai diproses;
- Bagian Pengambilan Dokumen menyerahkan KIA kepada kurir PT. POS Indonesia;
- Kurir PT. POS Indonesia mengirim KIA ke alamat pemohon;
DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Lihat InstansiInformasi
Media Sosial