DUKCAPIL

Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Perubahan Data

Layanan administrasi kependudukan untuk memperbarui informasi pada KIA akibat adanya perubahan data anak, seperti nama, alamat, tanggal lahir, atau foto. Layanan ini bertujuan memastikan informasi pada KIA tetap akurat dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3 Hari

Waktu

Gratis

Biaya

Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Perubahan Data:

Perubahan data anak usia 0 - 5 tahun kurang 1 hari  menjadi usia 5 tahun

  1. KIA 0-5 tahun kurang 1 hari;
  2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali, terbaru;
  3. Pas Foto berwarna 4 x 6 : 2 lembar.

Penerbitan KIA untuk perubahan data lainnya/pindah alamat

  1. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali yang sudah dirubah datanya;
  2. Foto copy KTP orang tua/wali, terbaru;
  3. Foto copy kutipan akta kelahiran

Alur Layanan

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui            PT. POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
  6. Bagian Produksi mencetak KIA dan melakukan update cetak barcode pada antrian pencetakan KIA;
  7. Pemohon mendapatkan sms gateway memberitahukan bahwa dokumen sudah selesai diproses;
  8. Bagian Pengambilan Dokumen menyerahkan KIA kepada kurir PT. POS Indonesia;
  9. Kurir PT. POS Indonesia mengirim KIA ke alamat pemohon;


Logo Instansi

DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321468
(0273) 321468
+6282328729953
dpmptsp@gmail.com
asdadad.com