DUKCAPIL

Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi

Layanan administrasi kependudukan untuk memproses perpindahan penduduk dari satu kabupaten atau provinsi ke wilayah kabupaten atau provinsi lain di Indonesia. Layanan ini bertujuan memperbarui data kependudukan sesuai domisili baru agar tetap tercatat di sistem administrasi kependudukan.

1 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi surat nikah legalisir.Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke daaerah tujuan

Alur Layanan

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di dinas;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk dilengkapi;
  5. Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
  6. Jika pengajuan pindahnya tidak semua anggota keluarga maka Front Office Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) yang ditinggalkan dan Sertifikasi Biodata pada aplikasi SIAK;
  7. Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Penduduk;
  8. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi , Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Penduduk;
  9. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  10. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  11. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK di dinas, maka Bagian Produksi pada Dinas mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon mendapatkan sms gateway memberitahukan bahwa dokumen sudah dicetak;
  13. Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang bertanda tangan elektronik dan SKPWNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi kepada  pemohon lewat PT. Pos Indonesia;
  14. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.


Logo Instansi

DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321468
(0273) 321468
+6282328729953
dpmptsp@gmail.com
asdadad.com