DUKCAPIL

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak

Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menggantikan KTP-el yang rusak, seperti kondisi fisik yang tidak terbaca, pecah, atau data yang tercetak tidak jelas. Tujuannya adalah memastikan warga memiliki dokumen identitas yang valid dan layak digunakan.

2 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;

Alur Layanan

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP rusak pada aplikasi loket;
  6. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  7. Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan cetak KTP-el;
  8. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  9. Bagian Pengambilan Dokumen mengirim KTP-el kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.


Logo Instansi

DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321468
(0273) 321468
082328729953
disdukcapil@wonogirikab.go.id
. $(function(){ });