DUKCAPIL

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak

Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menggantikan KTP-el yang rusak, seperti kondisi fisik yang tidak terbaca, pecah, atau data yang tercetak tidak jelas. Tujuannya adalah memastikan warga memiliki dokumen identitas yang valid dan layak digunakan.

2 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;

Alur Layanan

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP rusak pada aplikasi loket;
  6. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  7. Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan cetak KTP-el;
  8. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  9. Bagian Pengambilan Dokumen mengirim KTP-el kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.


Logo Instansi

DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321468
(0273) 321468
+6282328729953
dpmptsp@gmail.com
asdadad.com