Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak
Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menggantikan KTP-el yang rusak, seperti kondisi fisik yang tidak terbaca, pecah, atau data yang tercetak tidak jelas. Tujuannya adalah memastikan warga memiliki dokumen identitas yang valid dan layak digunakan.
2 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
- Melampirkan KTP-el yang rusak;
Alur Layanan
- Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP rusak pada aplikasi loket;
- Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
- Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan cetak KTP-el;
- Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
- Bagian Pengambilan Dokumen mengirim KTP-el kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.

DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Lihat InstansiInformasi
Media Sosial