DUKCAPIL

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data

Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui data pada KTP-el yang berubah akibat berbagai alasan. Perubahan data pada KTP-el mencakup:

  1. Perubahan Status: Contohnya perubahan status pernikahan (dari lajang menjadi menikah atau sebaliknya).
  2. Perubahan Alamat: Jika pindah domisili ke wilayah administratif baru.
  3. Perubahan Nama atau Gelar: Sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau penetapan pengadilan.
  4. Perubahan Data Lain: Misalnya, pekerjaan atau agama.
2 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
  2. KTPel lama yang akan diubah;
  3. Buku  nikah  dan  Foto  copy  surat  nikah  atau  foto  copy  Akta  Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  5. Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
  7. Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.

Alur Layanan

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan data KTPel sesuai data dukung yang dilampirkan;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan perubahan biodata pada aplikasi loket;
  7. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  8. Bagian Produksi Dinas  mencetak KTP-el,
  9. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  10. Bagian Pengambilan Dokumen Dinas mengirim KTPel kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.


Logo Instansi

DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321468
(0273) 321468
+6282328729953
dpmptsp@gmail.com
asdadad.com