DUKCAPIL

Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga

Dokumen resmi yang mencatat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Penambahan anggota keluarga memerlukan pembaruan KK agar data kependudukan tetap akurat. Penambahan ini bisa disebabkan oleh:

  1. Kelahiran Anak: Anak yang baru lahir harus dimasukkan ke dalam KK dengan membawa akta kelahiran sebagai dokumen pendukung.
  2. Pernikahan: Pasangan baru yang bergabung ke dalam keluarga membutuhkan perubahan pada KK, biasanya dengan menyertakan dokumen pernikahan.
  3. Anggota Baru Pindah: Jika ada anggota keluarga yang bergabung dari tempat lain, pembaruan KK dilakukan dengan surat pindah dan dokumen identitas.
2 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:

  1. Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;
  2. Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;
  3. SKPWNI  dari  Daerah  asal  atau  rekomendasi  pindah  datang  dari  Dinas Kependudukan    dan    Pencatatan    Sipil    bagi    yang    pindah    antar Kabupaten/Provinsi;
  4. Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

Alur Layanan

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Jika persyaratan lengkap dan benar,     Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di Dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK di Dinas, maka Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Pemohon mendapatkan sms gateway pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai dicetak.
  12. Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang sudah jadi lewat   PT. Pos Indonesia;
  13. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.


Logo Instansi

DUKCAPIL

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321468
(0273) 321468
+6282328729953
dpmptsp@gmail.com
asdadad.com