Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan identitas keluarga. KK perlu diperbarui apabila terjadi perubahan data keluarga, seperti:
- Perubahan Anggota Keluarga: Penambahan anggota baru karena kelahiran atau pernikahan, serta pengurangan anggota karena kematian atau pindah alamat.
- Perubahan Status: Perubahan status pekerjaan, pendidikan, atau pernikahan anggota keluarga.
- Perubahan Alamat: Pindah tempat tinggal ke wilayah administrasi baru.
Untuk memperbarui KK, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta kematian, surat nikah, atau surat pindah.
PEMBERITAHUAN!!
Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kami informasikan bahwa:
Layanan Online ditutup sementara pada tanggal 18 s.d 25 Maret 2026.
Selama periode tersebut, seluruh layanan tidak dapat diakses dan akan kembali beroperasi normal pada 26 Maret 2026.
Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kami informasikan bahwa:
Layanan Online ditutup sementara pada tanggal 18 s.d 25 Maret 2026.
Selama periode tersebut, seluruh layanan tidak dapat diakses dan akan kembali beroperasi normal pada 26 Maret 2026.
DUKCAPIL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Lihat InstansiInformasi
Media Sosial