DINSOS

Penerbitan Tanda Daftar/Tanda Daftar Ulang LKS/ORSOS Di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

Layanan ini ditujukan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Organisasi Sosial (ORSOS) yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial untuk memperoleh legalitas formal melalui penerbitan Tanda Daftar (TD) atau Tanda Daftar Ulang (TDU). Tanda Daftar merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan lembaga/organisasi sosial yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi sesuai ketentuan. Dengan memiliki TD/TDU, lembaga mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses kerja sama dengan pemerintah, serta legitimasi dalam menjalankan program-program sosial di masyarakat. Proses permohonan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

14 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Akte Pendirian LKS/Orsos

- Scan Akte Notaris Jika Berbadan Hukum
- Nota kesepakatan anggota, atas surat keputusan anggota, atau surat keputusan dan/atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setempat.

Scan Pengesahan sebagai Yayasan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Opsional

Tidak wajib diisi bagi LKS/Orsos tidak berbadan hukum

Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
Struktur Organisasi dan Personalia Pengurus LKS/Orsos
Scan KTP Pengurus
Daftar Nama dan Identitas Kelayan
Foto Pengurus dan Kelayan
Program dan Kegiatan Pelayanan di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Alat Sekretariat LKS/Orsos yang Jelas dan Tepat

Foto Papan nama, Foto bangunan kantor/ Gedung dan Foto Kegiatan

Scan Surat Keterangan Domisili LKS/Orsos yang Diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan Setempat
Scan NPWP
Nomor Rekening Bank atas nama LKS/Orsos
Surat Rekomendasi LKS/Orsos Bupati dan Rekomendasi LKKS Kabupaten Wonogiri. Opsional

Khusus untuk pembuatan LKS/Orsos Baru



Logo Instansi

DINSOS

Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri

Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

-
-

Media Sosial