Penerbitan Tanda Daftar/Tanda Daftar Ulang LKS/ORSOS Di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
Layanan ini ditujukan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Organisasi Sosial (ORSOS) yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial untuk memperoleh legalitas formal melalui penerbitan Tanda Daftar (TD) atau Tanda Daftar Ulang (TDU). Tanda Daftar merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan lembaga/organisasi sosial yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi sesuai ketentuan. Dengan memiliki TD/TDU, lembaga mendapatkan kepastian hukum, kemudahan akses kerja sama dengan pemerintah, serta legitimasi dalam menjalankan program-program sosial di masyarakat. Proses permohonan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
Akte Pendirian LKS/Orsos
- Scan Akte Notaris Jika Berbadan Hukum |
|||
Scan Pengesahan sebagai Yayasan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Opsional
Tidak wajib diisi bagi LKS/Orsos tidak berbadan hukum |
|||
Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) | |||
Struktur Organisasi dan Personalia Pengurus LKS/Orsos | |||
Scan KTP Pengurus | |||
Daftar Nama dan Identitas Kelayan | |||
Foto Pengurus dan Kelayan | |||
Program dan Kegiatan Pelayanan di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | |||
Alat Sekretariat LKS/Orsos yang Jelas dan Tepat
Foto Papan nama, Foto bangunan kantor/ Gedung dan Foto Kegiatan |
|||
Scan Surat Keterangan Domisili LKS/Orsos yang Diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan Setempat | |||
Scan NPWP | |||
Nomor Rekening Bank atas nama LKS/Orsos | |||
Surat Rekomendasi LKS/Orsos Bupati dan Rekomendasi LKKS Kabupaten Wonogiri. Opsional
Khusus untuk pembuatan LKS/Orsos Baru |

Informasi
Media Sosial