Perpanjangan Los Pasar
Layanan Perpanjangan Los Pasar merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk membantu pedagang dalam memperpanjang hak penggunaan los atau kios di pasar daerah. Melalui layanan ini, pedagang dapat memastikan kelanjutan pemanfaatan tempat usaha secara legal dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses perpanjangan dilakukan secara transparan dan efisien dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Layanan ini bertujuan mendukung kepastian usaha, kenyamanan berjualan, serta meningkatkan tata kelola pasar yang lebih baik.
2 Haru
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Scan KTP | |||
Berkas Los Pasar Lama |

DISKUMKM PERINDAG
Dinas KUKM Dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri
Jalan RM. Said No. 03, Joho, Wonogiri, Pancuran, Kaliancar, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial