Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan adalah dokumen resmi yang diberikan kepada paramedik veteriner untuk melakukan pelayanan pemeriksaan kebuntingan pada hewan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
Scan KTP | |||
Scan NPWP | |||
Pas Foto Berwarna
Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan. |
|||
Scan Ijazah Asli
Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan atau Ijazah SLTA (sederajat) |
|||
Surat Perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan | |||
Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat | |||
Sertifikat kompetensi di bidang Pemeriksaan Kebuntingan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi | |||
Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner | |||
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan | |||
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan Sebelumnya Opsional
Khusus untuk pemohonan perpanjangan, tidak wajib diisi untuk permohonan baru. |

DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial