DPMPTSP

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan adalah dokumen resmi yang diberikan kepada paramedik veteriner untuk melakukan pelayanan pemeriksaan kebuntingan pada hewan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan.

3 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Scan KTP
Scan NPWP
Pas Foto Berwarna

Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan.

Scan Ijazah Asli

Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan atau Ijazah SLTA (sederajat)

Surat Perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan
Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat
Sertifikat kompetensi di bidang Pemeriksaan Kebuntingan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan Sebelumnya Opsional

Khusus untuk pemohonan perpanjangan, tidak wajib diisi untuk permohonan baru.



Logo Instansi

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 479 097
(0273) 479 0973
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id