DPMPTSP

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan merupakan dokumen legal yang diberikan kepada tenaga paramedik veteriner sebagai bukti resmi untuk dapat melakukan kegiatan inseminasi buatan pada hewan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa paramedik yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin kualitas dan keberhasilan program reproduksi hewan secara aman dan profesional.

3 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Scan KTP
Scan NPWP
Pas Foto Berwarna

Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan.

Scan Ijazah Asli

Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan atau Ijazah SLTA (sederajat)

Surat Perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan
Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat
Sertifikat kompetensi di bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petugas Paramedik Kesehatan Hewan Kabupaten Wonogiri
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan Sebelumnya Opsional

Khusus untuk pemohonan perpanjangan, tidak wajib diisi untuk permohonan baru.



Logo Instansi

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 479 097
(0273) 479 0973
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id