Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan merupakan dokumen legal yang diberikan kepada tenaga paramedik veteriner sebagai bukti resmi untuk dapat melakukan kegiatan inseminasi buatan pada hewan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa paramedik yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin kualitas dan keberhasilan program reproduksi hewan secara aman dan profesional.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
Scan KTP | |||
Scan NPWP | |||
Pas Foto Berwarna
Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan. |
|||
Scan Ijazah Asli
Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan atau Ijazah SLTA (sederajat) |
|||
Surat Perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan | |||
Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat | |||
Sertifikat kompetensi di bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi | |||
Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner | |||
Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petugas Paramedik Kesehatan Hewan Kabupaten Wonogiri | |||
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan Sebelumnya Opsional
Khusus untuk pemohonan perpanjangan, tidak wajib diisi untuk permohonan baru. |

DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial