DPMPTSP

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada tenaga paramedik veteriner sebagai syarat legal dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan hewan. Izin ini memastikan bahwa paramedik veteriner telah memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini disediakan untuk mendukung profesionalisme dan legalitas praktik kesehatan hewan demi menjamin kualitas serta keamanan pelayanan terhadap hewan peliharaan maupun ternak.

3 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Scan KTP
Scan NPWP
Pas Foto Berwarna

Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan.

Scan Ijazah Asli

Ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan atau SLTA (sederajat)

Surat Perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan
Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat
Sertifikat kompetensi di bidang Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petugas Paramedik Kesehatan Hewan Kabupaten Wonogiri
Surat Izin Paramedik Veteriner Sebelumnya Opsional

Khusus untuk permohonan perpanjangan.



Logo Instansi

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 479 097
(0273) 479 0973
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id