Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan
Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada tenaga paramedik veteriner sebagai syarat legal dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan hewan. Izin ini memastikan bahwa paramedik veteriner telah memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini disediakan untuk mendukung profesionalisme dan legalitas praktik kesehatan hewan demi menjamin kualitas serta keamanan pelayanan terhadap hewan peliharaan maupun ternak.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
| Scan KTP | |||
| Scan NPWP | |||
|
Pas Foto Berwarna
Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan. |
|||
|
Scan Ijazah Asli
Ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan atau SLTA (sederajat) |
|||
| Surat Perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan | |||
| Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat | |||
| Sertifikat kompetensi di bidang Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi | |||
| Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner | |||
| Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Petugas Paramedik Kesehatan Hewan Kabupaten Wonogiri | |||
|
Surat Izin Paramedik Veteriner Sebelumnya Opsional
Khusus untuk permohonan perpanjangan. |
DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial