DPMPTSP

Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing

Layanan ini diberikan kepada dokter hewan berkewarganegaraan asing yang ingin menjalankan praktik profesinya di Indonesia, baik secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan hewan. Izin ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pengawasan dan legalitas atas praktik dokter hewan asing di wilayah Indonesia. Melalui layanan ini, diharapkan praktik kedokteran hewan oleh tenaga asing tetap memenuhi standar profesional, menjamin keselamatan hewan, serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

7 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Scan Paspor
Pas Foto Berwarna

Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan.

Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah
Ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
Scan Perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
Sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya
Surat izin praktik dari negara asal
Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara di negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal
Kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari negara asal
Kartu anggota organisasi dari organisasi profesi kedokteran hewan di indonesia
Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia
Sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
Surat keterangan standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan
Izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Izin kerja di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang


Logo Instansi

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 479 097
(0273) 479 0973
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id