Surat Izin Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing
Layanan ini diberikan kepada dokter hewan berkewarganegaraan asing yang ingin menjalankan praktik profesinya di Indonesia, baik secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan hewan. Izin ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pengawasan dan legalitas atas praktik dokter hewan asing di wilayah Indonesia. Melalui layanan ini, diharapkan praktik kedokteran hewan oleh tenaga asing tetap memenuhi standar profesional, menjamin keselamatan hewan, serta melindungi masyarakat dan lingkungan.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
| Scan Paspor | |||
|
Pas Foto Berwarna
Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan. |
|||
| Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang telah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah | |||
| Ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah | |||
| Scan Perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |||
| Sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia | |||
| Sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya | |||
| Surat izin praktik dari negara asal | |||
| Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara di negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal | |||
| Kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari negara asal | |||
| Kartu anggota organisasi dari organisasi profesi kedokteran hewan di indonesia | |||
| Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia | |||
| Sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia | |||
| Surat keterangan standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia | |||
| Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi | |||
| Surat keterangan tempat praktik Dokter Hewan | |||
| Izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang | |||
| Izin kerja di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang |
DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial