DPMPTSP

Surat Izin Praktik Dokter Hewan

Layanan ini bertujuan untuk memberikan izin resmi kepada dokter hewan yang akan menjalankan praktik profesinya secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan hewan. Penerbitan SIP-DH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pengakuan dan pengawasan terhadap kompetensi serta legalitas praktik dokter hewan. Dengan adanya izin ini, diharapkan pelayanan kesehatan hewan dapat berjalan profesional, aman, dan akuntabel demi kesejahteraan hewan dan perlindungan masyarakat.

3 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Scan KTP
Scan NPWP
Pas Foto Berwarna

Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan.

Ijazah Dokter Hewan/Sertifikat Profesi

Untuk Ijazah Dokter Hewan dan Sertifikasi Profesi yang menjadi satu silahkan di upload menjadi satu file disini. Upload Ijazah Dokter Hewan saja jika Sertifikasi Profesi terpisah dengan Ijazah.

Sertifikat kompetensi Dokter Hewan/Sertifikasi Profesi Opsional

Khusus untuk angkatan lama, yang Ijazahnya terpisah dengan Sertifikasi Profesi.

Surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat.
Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wonogiri
Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan
SIP DR Hewan Sebelumnya Opsional

Wajib diupload untuk pemohon perpanjangan.



Logo Instansi

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 479 097
(0273) 479 0973
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id