Surat Izin Praktik Dokter Hewan
Layanan ini bertujuan untuk memberikan izin resmi kepada dokter hewan yang akan menjalankan praktik profesinya secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan hewan. Penerbitan SIP-DH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pengakuan dan pengawasan terhadap kompetensi serta legalitas praktik dokter hewan. Dengan adanya izin ini, diharapkan pelayanan kesehatan hewan dapat berjalan profesional, aman, dan akuntabel demi kesejahteraan hewan dan perlindungan masyarakat.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
Scan KTP | |||
Scan NPWP | |||
Pas Foto Berwarna
Menggunakan rasio foto 4:6 contoh 400x600 pixel, Background berwarna Merah untuk Laki-laki dan Biru untuk Perempuan. |
|||
Ijazah Dokter Hewan/Sertifikat Profesi
Untuk Ijazah Dokter Hewan dan Sertifikasi Profesi yang menjadi satu silahkan di upload menjadi satu file disini. Upload Ijazah Dokter Hewan saja jika Sertifikasi Profesi terpisah dengan Ijazah. |
|||
Sertifikat kompetensi Dokter Hewan/Sertifikasi Profesi Opsional
Khusus untuk angkatan lama, yang Ijazahnya terpisah dengan Sertifikasi Profesi. |
|||
Surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat. | |||
Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wonogiri | |||
Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan | |||
SIP DR Hewan Sebelumnya Opsional
Wajib diupload untuk pemohon perpanjangan. |

DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial