Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)
Proses persetujuan yang dilakukan oleh instansi ketenagakerjaan terhadap dokumen Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh pengusaha. Peraturan Perusahaan merupakan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam suatu perusahaan.
Proses Layanan
- Koreksi 6 Hari Kerja
- Perisahaan Merevisi (apabila PP belum sesuai aturan) 14 Hari Kerja
- Pembuatan SK 5 Hari Kerja
25 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Download Template Dokumen
-
Template Surat Permohonan
File : Surat_Permohonan_dan_Surat_Pernyataan_PP.doc
Persyaratan
Surat Permohonan | |||
Scan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | |||
Surat Pernyataan Telah Memiliki dan Menerapkan Struktur dan Skala Upah | |||
Surat Pernyataan Tidak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh | |||
Surat Pernyataan Telah Dimintakan Saran dan Pertimbangan dari Wakil Pekerja atau Buruh | |||
Draft Naskah Peraturan Perusahaan |

DISNAKER
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri
Jl. Pemuda I Jl. Sanggrahan No.5, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial