Izin Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat)
izin yang diberikan oleh instansi terkait (biasanya Dinas Kesehatan setempat) untuk menyatakan bahwa sebuah Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) telah memenuhi syarat-syarat operasional dan dapat memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang sudah memiliki izin operasional dianggap legal untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar, baik untuk perawatan medis, pemeriksaan kesehatan, maupun promosi kesehatan di wilayah kerjanya.
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Persyaratan
| Persyaratan Administrasi | |||||||||
| Sertifikat Tanah | |||||||||
| Dokumen Pengelola Lingkungan | |||||||||
| Surat Keputusan Bupati Terkait Puskesmas | |||||||||
| Profil Puskesmas | |||||||||
| Dokumen Penilaian Kinerja Puskesmas | |||||||||
| Dokumen Persyaratan Lainnya | |||||||||
|
Kajian Kelayakan Puskesmas Opsional
Diisi untuk Puskesmas Baru, Direlokasi, atau Perubahan Kategori Berdasarkan Kemampuan Pelayanan. |
|||||||||
| Persyaratan Teknis | |||||||||
|
Lokasi
checklist self assesment |
|||||||||
|
Bangunan
Checklist self assesment & IMB/PBG, Khusus Puskesmas Baru Sertakan SLF |
|||||||||
|
Prasarana
Diisi berdasarkan dara SELENA |
|||||||||
|
Laboratorium
Diisi berdasarkan data ASPAK |
|||||||||
|
Perbekalan Kesehatan
Diisi berdasarkan ASPAK & SELENA |
|||||||||
|
Sumberdaya Manusia Kesehatan
Diisi Screenshoot SISDMK dan Rekap SDM |
|||||||||
|
Dokumen Berita Acara Visitasi dan Surat Pernyataan Komitmen Opsional
Biarkan dokumen ini kosong, akan di upload oleh Tim Teknis. |
|||||||||
DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial