DPMPTSP

Izin Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat)

izin yang diberikan oleh instansi terkait (biasanya Dinas Kesehatan setempat) untuk menyatakan bahwa sebuah Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) telah memenuhi syarat-syarat operasional dan dapat memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang sudah memiliki izin operasional dianggap legal untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar, baik untuk perawatan medis, pemeriksaan kesehatan, maupun promosi kesehatan di wilayah kerjanya.

22 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Persyaratan Administrasi
Sertifikat Tanah
Dokumen Pengelola Lingkungan
Surat Keputusan Bupati Terkait Puskesmas
Profil Puskesmas
Dokumen Penilaian Kinerja Puskesmas
Dokumen Persyaratan Lainnya
Kajian Kelayakan Puskesmas Opsional

Diisi untuk Puskesmas Baru, Direlokasi, atau Perubahan Kategori Berdasarkan Kemampuan Pelayanan.

Persyaratan Teknis
Lokasi

checklist self assesment

Bangunan

Checklist self assesment & IMB/PBG, Khusus Puskesmas Baru Sertakan SLF

Prasarana

Diisi berdasarkan dara SELENA

Laboratorium

Diisi berdasarkan data ASPAK

Perbekalan Kesehatan

Diisi berdasarkan ASPAK & SELENA

Sumberdaya Manusia Kesehatan

Diisi Screenshoot SISDMK dan Rekap SDM

Dokumen Berita Acara Visitasi dan Surat Pernyataan Komitmen Opsional

Biarkan dokumen ini kosong, akan di upload oleh Tim Teknis.



Logo Instansi

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 479 097
(0273) 479 0973
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id