Perpanjangan Perizinan DIKMAS (Pendidikan Masyarakat)
Dokumen resmi yang diberikan kepada lembaga atau organisasi untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Izin ini memastikan bahwa penyelenggara layanan Dikmas memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kualitas pendidikan yang diberikan dapat terjamin
7 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Surat Permohonan
Surat Permohonan Perpanjangan Dikmas |
|||
Foto copy KTP dan KK pengelola | |||
Scan NPWP | |||
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan | |||
SK/Ijin Pendirian Dikmas | |||
SK/Ijin Operasional Lama | |||
Dokumen Hasil Survei Opsional
Biarkan dokumen ini kosong, berkas ini akan unggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. |

DISDIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial