Perizinan DIKMAS (Pendidikan Masyarakat)
Dokumen resmi yang diberikan kepada lembaga atau organisasi untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Izin ini memastikan bahwa penyelenggara layanan Dikmas memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kualitas pendidikan yang diberikan dapat terjamin.
30 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Nomor Induk Berusaha (NIB) | |||
Surat Permohonan Pendirian DIKMAS | |||
Foto copy KTP dan KK pengelola | |||
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan | |||
Susunan Pengurus dan Rincian Tugasnya | |||
Scan NPWP | |||
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Lembaga Terdekat
Mohon dilengkapi dengan materai 10.000. |
|||
Dokumen Hasil Survei Opsional
Biarkan dokumen ini kosong, berkas ini akan unggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. |
|||
Akta Notaris Pendirian Yayasan |

DISDIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial