DISDIKBUD

Perizinan DIKMAS (Pendidikan Masyarakat)

Dokumen resmi yang diberikan kepada lembaga atau organisasi untuk menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Izin ini memastikan bahwa penyelenggara layanan Dikmas memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga kualitas pendidikan yang diberikan dapat terjamin.

30 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Permohonan Pendirian DIKMAS
Foto copy KTP dan KK pengelola
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
Susunan Pengurus dan Rincian Tugasnya
Scan NPWP
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Lembaga Terdekat

Mohon dilengkapi dengan materai 10.000.

Dokumen Hasil Survei Opsional

Biarkan dokumen ini kosong, berkas ini akan unggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.

Akta Notaris Pendirian Yayasan


Logo Instansi

DISDIKBUD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri

Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321121
dinaspdank@wonogirikab.go.id
https://dinaspdank.wonogirikab.go.id/

Media Sosial