Perpanjangan Izin Operasional PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Dokumen resmi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri terkait penyelenggara lembaga pendidikan anak usia dini sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan dan legalitas operasionalnya. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga PAUD memenuhi standar kualitas, keamanan, dan legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Surat Permohonan Pendirian PAUD
Atau surat permohonan perpanjangan Izin operasional PAUD |
|||
Foto copy KTP dan KK pengelola | |||
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan | |||
Scan NPWP | |||
SK/Izin Pendirian PAUD | |||
SK/Ijin Operasional Lama | |||
Dokumen Hasil Survei Opsional
Biarkan dokumen ini kosong, berkas ini akan unggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. |

DISDIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial