DISDIKBUD

Perpanjangan Izin Operasional PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Dokumen resmi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri terkait penyelenggara lembaga pendidikan anak usia dini sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan dan legalitas operasionalnya. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga PAUD memenuhi standar kualitas, keamanan, dan legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Surat Permohonan Pendirian PAUD

Atau surat permohonan perpanjangan Izin operasional PAUD

Foto copy KTP dan KK pengelola
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
Scan NPWP
SK/Izin Pendirian PAUD
SK/Ijin Operasional Lama
Dokumen Hasil Survei Opsional

Biarkan dokumen ini kosong, berkas ini akan unggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.



Logo Instansi

DISDIKBUD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri

Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321121
dinaspdank@wonogirikab.go.id
https://dinaspdank.wonogirikab.go.id/

Media Sosial