Perizinan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Layanan Perijinian Lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi TK (Taman Kanak-kanak) SWASTA, KB (Kelompok Bermain), TPA (Tempat Penitipan Anak), SPS (Satuan Pendidikan Sejenis).
30 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | |||
| Surat Permohonan Pendirian PAUD | |||
| Foto copy KTP dan KK pengelola | |||
| Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan | |||
| Susunan Pengurus dan Rincian Tugasnya | |||
| Scan NPWP | |||
|
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Lembaga Terdekat
Mohon dilengkapi dengan materai 10.000. |
|||
|
Dokumen Hasil Survei Opsional
Biarkan dokumen ini kosong, berkas ini akan unggah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. |
|||
| Akta Notaris Pendirian Yayasan |
DISDIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial