Surat Izin Praktik/Kerja
Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri untuk memberikan izin kepada seorang profesional, seperti dokter, atau perawat, untuk menjalankan praktik di suatu lokasi tertentu.
Waktu Pelayanan 7 Hari :
- 4 Hari Verifikasi DKK
- 3 Hari Verifikasi & Pengesahan DPMPTSP
Waktu Kerja/Pelayanan
Biaya
Download Template Dokumen
-
Formulir Permohona SIP
File : Formulir_Permohonan_SIP.docx -
Formulir Permohonan STPT
File : Formulir_STPT.docx
Persyaratan
Pas Foto Berwarna
Gunakan foto resmi berlatar belakang berwarna merah dengan kualitas terbaik dan memiliki rasio 3x4 contoh 400x800 pixel |
|||
Scan KTP | |||
Surat Permohonan | |||
Surat Tanda Registrasi (STR) | |||
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik/Surat Keterangan Bekerja
Bagi praktik mandiri surat keterangan diketahui oleh puskesmas setempat/Bagi Praktik di faskes menggunakan surat keterangan bekerja yang diketahui oleh pimpinan faskes. |
|||
Surat pernyataan kecukupan SKP Opsional
Lampirkan juga bukti pemenuhan kecukupan SKP melalui portal skp.kemkes.go.id (bagi permohonan perpanjangan) |
|||
Surat Ijin Praktek (SIP) Sebelumnya Opsional
Tidak perlu dilampirkan jika pengajuan ijin baru, SIP pertama untuk pengajuan SIP kedua, SIP pertama dan kedua untuk pengajuan SIP ketiga dan SIP lama untuk perpanjangan |
|||
Surat Pengantar Puskesmas Opsional
Hanya diisi untuk Pemohon Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) |
|||
Surat Rekomendasi Asosiasi Opsional
Hanya diisi untuk Pemohon Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) |
|||
Surat Keterangan Tempat Praktik Opsional
Hanya diisi untuk Pemohon Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat keterangan dari Desa/Kel. setempat bagi praktek mandiri, surat keterangan dan izin operasional dari faskes jika bekerja pada faskes |

DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Jendral Sudirman Nomor 132 Wonogiri 57611 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial