Layanan Tata Cara Pengusulan KIS
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang diberikan kepada masyarakat Indonesia sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KIS memberikan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
7 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
Scan KTP | |||
Scan / Foto KK | |||
Scan / Foto Surat Keterangan dari Desa | |||
Scan / Foto KIS | |||
Scan / Foto KIA | |||
Scan / Foto Rekam Medis |

Informasi
Media Sosial