DISKUMKM PERINDAG

Perpanjangan SITU Kios

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk kios dan los pasar adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk menjalankan usaha di lokasi pasar. SITU harus diperpanjang secara berkala untuk memastikan bahwa usaha tetap memiliki izin yang sah. Proses perpanjangan ini biasanya diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

2 Hari

Waktu Kerja/Pelayanan

Gratis

Biaya

Persyaratan

Scan KTP
Berkas Situ Lama


Logo Instansi

DISKUMKM PERINDAG

Dinas KUKM Dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri

Jalan RM. Said No. 03, Joho, Wonogiri, Pancuran, Kaliancar, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652
Rating
4,5/5
Lihat Instansi

Informasi

(0273) 321029
(0273) 479 097
0852090987587
dpmptsp@gmail.com
dpmptsp.wonogirikab.go.id

Media Sosial