Layanan Reaktivasi PBI JK
Surat Keterangan Reaktivasi PBI adalah surat resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai bukti bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah diaktifkan kembali. Surat ini diberikan kepada peserta yang sebelumnya mengalami penonaktifan kepesertaan dan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk reaktivasi. Surat keterangan ini digunakan sebagai dokumen pendukung untuk memperoleh kembali akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami sarankan pemohon yang dalam kondisi Urgent atau darurat yang di daftarkan Reaktivasi PBI JK.
Pilihan Urgent (Darurat) hanya dikhususkan bagi pasien dengan diagnosa penyakit berikut:
- Penyakit Gagal Ginjal
- Penyakit Kanker
- Penyakit Jantung
- Penyakit Hemofilia
- Penyakit Stroke
- Penyakit Thalassemia
- Penyakit Sirosis Hati
- IGD
- Dalam Tindakan
- ICU
Mohon untuk menyesuikan Berkas Surat Keterangan Berobat/ Rekam Medik dari Puskesmas/ Klinik/ Rumah Sakit sesuai dengan daftar penyakit diatas.
DINSOS PPKB&P3A
Dinas Sosial Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan DAN Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Jalan dr. Cipto II Nomor 10 Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57612 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial