Layanan Reaktivasi PBI JK
Surat Keterangan Reaktivasi PBI adalah surat resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang sebagai bukti bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah diaktifkan kembali. Surat ini diberikan kepada peserta yang sebelumnya mengalami penonaktifan kepesertaan dan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk reaktivasi. Surat keterangan ini digunakan sebagai dokumen pendukung untuk memperoleh kembali akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
3 Hari
Waktu Kerja/Pelayanan
Gratis
Biaya
Persyaratan
| KTP/KK | |||
|
Surat Keterangan Berobat/ Rekam Medik dari Puskesmas/ Klinik/ Rumah Sakit
Kapasitas maksimal file 250kb. |
DINSOS PPKB&P3A
Dinas Sosial Dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan DAN Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri
Jalan dr. Cipto II Nomor 10 Wonogiri, Jawa Tengah, Kode Pos 57612 Lihat InstansiInformasi
Media Sosial